Rabu, 19 Desember 2012

OBJEK ILMU NEGARA


Kata “objek” disini mengandung arti “apa yang dibahas, dikaji, atau dibicarakan”. Dengan demikian, objek Ilmu Negara, mengandung arti : apa yang dibahas, dikaji, atau dibicarakan dalam mata kuliah Ilmu Negara. Sesuai dengan nama atau istilahnya, objek Ilmu Negara adalah Negara. Artinya, yang dibahas, dikaji, atau dibicarakan dalam Ilmu Negara adalah Negara. Pertanyaannya sekarang adalah: dalam konteks dan pengertian apa Negara yang menjadi objek Ilmu Negara tersebut?
Berbicara mengenai “Negara”, kita bisa mengartikannya dalam 2 (dua) arti, yaitu: (1) Negara dalam arti umum dan abstrak dan (2) Negara dalam arti tertentu dan konkrit. Negara dalam arti umum dan abstrak merujuk pada Negara secara umum dan tidak menunjuk pada Negara tertentu. Negara dalam arti tertentu dan konkrit, merujuk pada Negara tertentu dan eksis, seperti Negara Indonesia, Inggris, Jepang,  dan lain-lain.
Dikaitkan dengan Ilmu Negara, yang menjadi objek Ilmu Negara adalah Negara dalam arti Umum dan abstrak, dan oleh karena itu bahasan, kajian, atau pembicaraan mengenai Ilmu Negara tidak menyangkut  Negara tertentu, melainkan menyangkut Negara secara umum dan tidak eksis. Sebab, apabila yang dibahas itu adalah Negara tertentu dan eksis, maka kita sudah memasuki objek dari ilmu lain, yaitu Hukum tata Negara , Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, atau Hukum Tata Usaha Negara.
Dari uraian tersebut di atas, terlihat bahwa  bahwa ada beberapa disiplin Ilmu yang menjadikan Negara sebagai objek kajian atau bahasannya, antara lain, Ilmu Negara, Hukum  Tata Nebara, Humum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, dan Hukum Tata Usaha Negara, dengan pendekatan yang berbeda-beda.
Dalam arti umum dan abstrak, ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan mengenai Negara, antara lain: (1) Asal mula Negara, dalam arti kapan dan bagaimana asal muasal terjadinya Negara, (2) Hakekat Negara, dalam arti, apa arti sesungguhnya dari Negara; misalnya, apakah sebagai organisasi, sebagai alat, atau sebagai wadah, dan (3) Bentuk-bentuk Negara atau bentuk-bentuk pemerintahan Negara.
PENGERTIAN NEGARA

Sama halnya dengan berbagai Ilmu, banyak sarjana, ahli, atau penulis yang memberi pengertian atau definisi Negara. Tetapi pengertian atau definisi tersebut pada umumnya berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut terutama disebabkan perbedaan sudut pandang atau pendekatan dari para sarjana, ahli atau penulis tersebut. Untuk lebih memahami arti dari Negara, berikut disajikan beberapa definisi mengenai Negara.
1.     Menurut Harold J.Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasamauntuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat”
2.     Menurut Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
3.     Menurut Robert M.Mac Iver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat pada suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
4.     Menurut Miriam Budiardjo, “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan menurut peraturan perundang-undangannya serta melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah”.    
Meskipun terdapat perbedaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya, dari definisi-definisi tersebut di atas, dapat ditarik beberapa unsur pokok yang terkandung dari pengertian Negara, yaitu; (1) masyarakat, (2) penguasa atau pemerintah, dan (3) daerah atau wilayah dimana masyarakat tersebut berada dan dimana penguasa itu menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian ada benarnya pendapat yang menyatakan bahwa adanya atau eksisnya suatu Negara ditentukan oleh oleh 3 (tiga) unsur yang sifatnya mutlak, yaitu, (1) adanya wilayah tertentu, (2) adanya masyarakat (warga Negara), dan (3) adanya penguasa/pemerintah yang berdaulat.
PENGERTIAN/DEFINISI ILMU NEGARA

Meskipun terdapat beberapa definisi mengenai Ilmu Negara, namun secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu Negara adalah Ilmu yang mempelajari, mengkaji, atau membahas Negara. Kata “Ilmu” disini mengandung arti bahwa Ilmu Negara disusun secara sistematis, objektif, dan teruji serta bersifat ilmiah. Sedangkan Negara disini merujuk pada objek yang dibahas, dikaji, dan dibicarakan. Namun, seperti telah disinggung di atas, pengertian Negara sebagai objek Ilmu Negara disini adalah Negara dalam arti umum dan abstrak, bukan Negara dalam arti tertentu dan konkrit. Materi bahasan atau kajian Ilmu Negara yang bersifat umum dan abstrak tersebut berorientasi pada teori-teori mengenai berbagai masalah Negara, seperti misalnya, teori-teori mengenai: (1) asal mula timbulnya atau terjadinya Negara, (2) hakekat Negara, (3) bentuk Negara, (4) susunan Negara, (5) kekuasaan Negara, dan (6) lain-lain.
 
KEDUDUKAN ILMU NEGARA DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM

Dalam kurikulum Fakultas Hukum, mata kuliah Ilmu Negara dimasukkan sebagai mata kuliah pengantar atau mata kuliah persiapan. Dengan kedudukan seperti itu, mata kuliah ini diberikan pada Semester I untuk membekali mahasiswa sebelum mengambil mata kuliah lanjutan.  Sebagai mata kuliah pengantar, Ilmu Negara merupakan ilmu pengantar untuk mata kuliah tertentu di semester lanjutan seperti mata kulia Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, atau Hukum Tata Pemerintahan. Dengan demikian, untuk dapat mengambil mata kuliah Hukum Tata Negara di semester lanjutan, mahasiswa disyaratkan sudah harus mengambil dan lulus mata kuliah Ilmu Negara.
MATERI ILMU NEGARA BERSIFAT TEORITIS

Hal-hal yang dibicarakan atau dibahas dalam Ilmu Negara adalah bersifat teoritis. Artinya, materi yang diperoleh dari Ilmu Negara tidak dapat dipraktekkan, tetapi dapat digunakan untuk dijadikan acuan dan bahan pertimbangan menunjang aplikasi Ilmu Terapan seperti Hukum Tata Negara. Misalnya, teori-teori mengenai bentuk Negara atau bentuk pemerintahan yang dibahas dalam Ilmu Negara, dapat menjadi acuan untuk diterapkan oleh Negara tertentu, satu dan lain hal tergantung dari Negara pengguna. Sebagai contoh, bentuk Republik yang dibahas dalam Ilmu Negara, ternyata digunakan oleh beberapa Negara di dunia, antara lain, Indonesia, China, dan lain-lain.     
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA

Ilmu Negara mempunyai hubungan dengan beberapa Ilmu lainnya, seperti: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Ilmu Politik, dan lain-lain. Hubungan yang dapat dikatakan sangat erat terdapat antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara. Dikatakan sangat erat, karena hampir semua prinsip-prinsip, azas-azas, dan konsep-konsep yang dibahas dalam Ilmu Negara berkaitan dengan praktek ketatanegaraan (Hukum Tata Negara). Misalnya. prinsip demokrasi yang dibahas dalam Ilmu Negara, berlaku di banyak Negara meskipun dengan corak atau ciri yang berbeda; konserp kedaulatan yang dibahas dalam Ilmu Negara, menjadi acuan dalam Hukum Tata Negara dari Negara tertentu; misalnya, demokrasi perwakilan yang saat ini diterapkan oleh hampir semua Negara di dunia.