Kata “objek” disini mengandung arti “apa yang dibahas,
dikaji, atau dibicarakan”. Dengan demikian, objek Ilmu Negara, mengandung arti
: apa yang dibahas, dikaji, atau dibicarakan dalam mata kuliah Ilmu Negara. Sesuai
dengan nama atau istilahnya, objek Ilmu Negara adalah Negara. Artinya, yang
dibahas, dikaji, atau dibicarakan dalam Ilmu Negara adalah Negara. Pertanyaannya
sekarang adalah: dalam konteks dan pengertian apa Negara yang menjadi objek
Ilmu Negara tersebut?
Berbicara mengenai “Negara”, kita bisa mengartikannya dalam 2
(dua) arti, yaitu: (1) Negara dalam arti umum dan abstrak dan (2) Negara dalam
arti tertentu dan konkrit. Negara dalam arti umum dan abstrak merujuk pada
Negara secara umum dan tidak menunjuk pada Negara tertentu. Negara dalam arti
tertentu dan konkrit, merujuk pada Negara tertentu dan eksis, seperti Negara
Indonesia, Inggris, Jepang, dan
lain-lain.
Dikaitkan dengan Ilmu Negara, yang menjadi objek Ilmu Negara
adalah Negara dalam arti Umum dan abstrak, dan oleh karena itu bahasan, kajian,
atau pembicaraan mengenai Ilmu Negara tidak menyangkut Negara tertentu, melainkan menyangkut Negara
secara umum dan tidak eksis. Sebab, apabila yang dibahas itu adalah Negara
tertentu dan eksis, maka kita sudah memasuki objek dari ilmu lain, yaitu Hukum
tata Negara , Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Pemerintahan, atau Hukum
Tata Usaha Negara.
Dari uraian tersebut di atas, terlihat bahwa bahwa ada beberapa disiplin Ilmu yang menjadikan
Negara sebagai objek kajian atau bahasannya, antara lain, Ilmu Negara,
Hukum Tata Nebara, Humum Administrasi
Negara, Hukum Tata Pemerintahan, dan Hukum Tata Usaha Negara, dengan pendekatan
yang berbeda-beda.
Dalam arti umum dan abstrak, ada beberapa hal yang menjadi
pokok bahasan mengenai Negara, antara lain: (1) Asal mula Negara, dalam arti
kapan dan bagaimana asal muasal terjadinya Negara, (2) Hakekat Negara, dalam
arti, apa arti sesungguhnya dari Negara; misalnya, apakah sebagai organisasi,
sebagai alat, atau sebagai wadah, dan (3) Bentuk-bentuk Negara atau
bentuk-bentuk pemerintahan Negara.
PENGERTIAN NEGARA
Sama halnya dengan berbagai Ilmu, banyak sarjana, ahli, atau
penulis yang memberi pengertian atau definisi Negara. Tetapi pengertian atau
definisi tersebut pada umumnya berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut
terutama disebabkan perbedaan sudut pandang atau pendekatan dari para sarjana,
ahli atau penulis tersebut. Untuk lebih memahami arti dari Negara, berikut
disajikan beberapa definisi mengenai Negara.
1. Menurut
Harold J.Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
itu.Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasamauntuk
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.Masyarakat merupakan
Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
mengikat”
2. Menurut Max
Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
3. Menurut
Robert M.Mac Iver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di
dalam suatu masyarakat pada suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa”.
4. Menurut
Miriam Budiardjo, “Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari
warga negaranya ketaatan menurut peraturan perundang-undangannya serta melalui
penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah”.
Meskipun terdapat perbedaan antara definisi yang satu dengan
yang lainnya, dari definisi-definisi tersebut di atas, dapat ditarik beberapa
unsur pokok yang terkandung dari pengertian Negara, yaitu; (1) masyarakat, (2)
penguasa atau pemerintah, dan (3) daerah atau wilayah dimana masyarakat
tersebut berada dan dimana penguasa itu menjalankan kekuasaannya. Dengan
demikian ada benarnya pendapat yang menyatakan bahwa adanya atau eksisnya suatu
Negara ditentukan oleh oleh 3 (tiga) unsur yang sifatnya mutlak, yaitu, (1)
adanya wilayah tertentu, (2) adanya masyarakat (warga Negara), dan (3) adanya
penguasa/pemerintah yang berdaulat.
PENGERTIAN/DEFINISI ILMU NEGARA
Meskipun terdapat beberapa definisi mengenai Ilmu Negara,
namun secara sederhana dapat dikatakan bahwa Ilmu Negara adalah Ilmu yang
mempelajari, mengkaji, atau membahas Negara. Kata “Ilmu” disini mengandung arti
bahwa Ilmu Negara disusun secara sistematis, objektif, dan teruji serta
bersifat ilmiah. Sedangkan Negara disini merujuk pada objek yang dibahas,
dikaji, dan dibicarakan. Namun, seperti telah disinggung di atas, pengertian
Negara sebagai objek Ilmu Negara disini adalah Negara dalam arti umum dan
abstrak, bukan Negara dalam arti tertentu dan konkrit. Materi bahasan atau
kajian Ilmu Negara yang bersifat umum dan abstrak tersebut berorientasi pada
teori-teori mengenai berbagai masalah Negara, seperti misalnya, teori-teori
mengenai: (1) asal mula timbulnya atau terjadinya Negara, (2) hakekat Negara,
(3) bentuk Negara, (4) susunan Negara, (5) kekuasaan Negara, dan (6) lain-lain.
KEDUDUKAN ILMU NEGARA DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
Dalam kurikulum Fakultas Hukum, mata kuliah Ilmu Negara
dimasukkan sebagai mata kuliah pengantar atau mata kuliah persiapan. Dengan
kedudukan seperti itu, mata kuliah ini diberikan pada Semester I untuk
membekali mahasiswa sebelum mengambil mata kuliah lanjutan. Sebagai mata kuliah pengantar, Ilmu Negara
merupakan ilmu pengantar untuk mata kuliah tertentu di semester lanjutan
seperti mata kulia Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, atau Hukum
Tata Pemerintahan. Dengan demikian, untuk dapat mengambil mata kuliah Hukum
Tata Negara di semester lanjutan, mahasiswa disyaratkan sudah harus mengambil
dan lulus mata kuliah Ilmu Negara.
MATERI ILMU NEGARA BERSIFAT TEORITIS
Hal-hal yang dibicarakan atau dibahas dalam Ilmu Negara
adalah bersifat teoritis. Artinya, materi yang diperoleh dari Ilmu Negara tidak
dapat dipraktekkan, tetapi dapat digunakan untuk dijadikan acuan dan bahan
pertimbangan menunjang aplikasi Ilmu Terapan seperti Hukum Tata Negara.
Misalnya, teori-teori mengenai bentuk Negara atau bentuk pemerintahan yang
dibahas dalam Ilmu Negara, dapat menjadi acuan untuk diterapkan oleh Negara
tertentu, satu dan lain hal tergantung dari Negara pengguna. Sebagai contoh,
bentuk Republik yang dibahas dalam Ilmu Negara, ternyata digunakan oleh
beberapa Negara di dunia, antara lain, Indonesia, China, dan lain-lain.
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA